Dua Pengedar Sabu di Suka Damai Diringkus Resnarkoba Basel, 5,43 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Anggota Resnarkoba Basel saat Gerebek 2 pengedar sabu di salah satu pondok kebun di Sukadamai Toboali, Senin (2/9/2024).

TOBOALI, LASPELA – Dua warna Suka Damai Toboali, Bangka Selatan (Basel) diringkus Satres Narkoba Polres Bangka. Keduanya  Sarli (28) dan Kanang (28) diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib di salah satu pondok di Suka Damai Toboali.

Dua orang pelaku kelahiran Sungai Jeruju dibekuk tanpa perlawanan oleh anggota Satres Narkoba Basel.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menjelaskan terungkapnya peredaran barang haram itu setelah adanya laporan dari warga sekitar yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, Tim kita melakukan pengintaian terhadap para pelaku yang sering melakukan transaksi di tempat tersebut,” jelasnya.

Ia menyebut, penggeledahan dan penangkapan kedua pelaku itu juga didampingi ketua RT setempat.

“Anggota kita melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat dan berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu yakni Sarli (28) dan Kanang (28) warga Sukadamai Toboali,” sebut Defriansyah.

Defriansyah mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut anggota berhasil mendapatkan barang bukti seperti sabu 9 bungkus plastik bening dengan berat bruto 2,16 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok merk DJITOE, dan 1 buah tisu berwarna putih milik dari pelaku Sarli.

“Sedangkan pelaku Kanang yang merupakan seorang residivis ini, kedapatan pada saat pengeledahan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam 18 bungkus plastik bening dengan berat 3,27 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah kotak rokok merk CLASMILD, 1 unit Handphone merk Realme berwarna Putih,” ungkapnya.

Defriansyah menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pra)