Tahun Depan Pemkot Pangkalpinang Tak Rekrut PPPK, Ini Penjelasan Pihak BKPSDMD

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan membuka Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini telah disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat Apel Akbar dilingkup Pemkot Pangkalpinang.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal membenarkan hal tersebut, Senin (2/9/2024).

Menurut Fahrizal info ini diarahkan langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).

Dimana dalam peraturannya penggajian pada pegawai PPPK dibebankan ke Pemerintah Daerah dari yang sebelumnya penggajian tersebut dibantu dari dana Pusat.

“Seburuk-buruknya kita tidak akan melakukan perekrutan, karena jika kita lakukan maka tidak akan sehat keuangan daerah kita,” kata Fahrizal.

Fahrizal menuturkan selama ini penggajian untuk PPPK Kota Pangkalpinang, dibantu oleh Pemerintah Pusat.

Namun jika ternyata kedepan keputusan Pemerintah Pusat menbebankan semuanya ke daerah, maka dipastikan keuangan APBD Kota Pangkalpinang akan colabs.

“Untuk itu kita tidak membuka rekruitmen dulu, mungkin jika kedepan ada perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan membantu pemerintah daerah, mungkin jika dibantu kita bisa sedikit bernafas kalau tidak maka kita tidak mampu,” katanya.

Sementara untuk tenaga honorer sendiri diakui Fahrizal tetap dipekerjakan, namun dengan mekanisme yang berbeda, sambil menunggu Peraturan Pemerintah dari turunan Undang-undang ASN. (dnd)