Kakek 60 Tahun Simpan Lima Paket Sabu, Diringkus Resnarkoba Basel 

Pelaku Narkotika (Residivis) inisial D (60) dan barang bukti saat diamankan Resnarkoba Basel, Sabtu (31/8/2024).

TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang kakek inisial D alias DAS (60) lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat Bruto 1,12 gram, Sabtu (31/8/2024) pukul 15.00 WIB.

“Pelaku D merupakan residivis narkotika sebanyak 2 kali masuk sel tahanan berhasil kita amankan saat sedang nongkrong di depan rumah warga di Desa Kepoh Kecamatan Toboali,” kata Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Senin (2/9/2024) siang.

Defriansyah menyebut, selain mengamankan 5 paket sabu, anggota juga berhasil menyita barang bukti lainnya dari perbuatan tersangka.

“Selain mengamankan sebanyak lima paketan sabu, anggota juga mengamankan satu buah tabung plastik warna merah, uang tunai Rp150 ribu, dua buah sekop dari pipet minuman, tiga buah pirek kaca, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap bong, 1 unit handphone merk redmi berwarna biru dan beberapa barang bukti lainnya,” sebutnya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari warga sekitar bahwa kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Lalu anggota melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi yang didapatkan.

“Tak beselang lama anggota kita berhasil mengamankan pelaku D berusia 60 tahun yang tak lain seorang residivis narkotika sebanyak dua kali. Pelaku ini diketahui telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah desa Kepoh dan sekitarnya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Defriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (pra)