SUNGAILIAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor setempat, Kamis (29/08/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Edy Subhan mengatakan, dari 49 perkara tersebut 17 diantaranya perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 178,981 gram, ganja 609,916 gram, dan handphone sebanyak 15 unit.
Sementara 32 tindak pidana umum lainnya seperti senjata tajam (Sajam), pakaian dan uang palsu senilai Rp 95 juta.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara, ada yang diblender, dihancurkan hingga dibakar.
Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut tidak bisa dipakai atau digunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti ini agar tidak menimbulkan perspektif hukum dimata masyarakat, tentang dimana dan diapakan barang bukti dalam kasus-kasus yang sudah ditangani Kejari Bangka,” pungkasnya. (mah)