Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Pj Wali Kota Minta Anggota Dewan Pahami Hak-haknya

Avatar photo
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (28/8/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (28/8/2024).

Dalam sambutannya, Budi menuturkan beberapa hak-hak yang harus dipahami oleh anggota Dewan, dimana didalam hak-hak tersebut diharapkan fungsi pengawasan dapat berjalan baik.

Pertama ialah Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah dalam membenahi pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis, serta berdampak kepada kehidupan masyarakat daerah dan negara.

Lalu Hak Angket, sebagai tindak lanjut gebrakan yang disampaikan Kepala Daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya dengan hasil penyeledikan yang dimaksud DPRD berhak untuk menyampaikan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket,” ujarnya.

Dengan pengawasan yang baik maka keseimbangan terselenggaramya dapat berjalam pada penyelenggaraan Pemerintahan.

Leave a Reply

zh-CNenides