PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri pelantikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (28/8/2024).
Dalam sambutannya, Budi menuturkan beberapa hak-hak yang harus dipahami oleh anggota Dewan, dimana didalam hak-hak tersebut diharapkan fungsi pengawasan dapat berjalan baik.
Pertama ialah Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah dalam membenahi pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis, serta berdampak kepada kehidupan masyarakat daerah dan negara.
Lalu Hak Angket, sebagai tindak lanjut gebrakan yang disampaikan Kepala Daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya dengan hasil penyeledikan yang dimaksud DPRD berhak untuk menyampaikan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang baik maka keseimbangan terselenggaramya dapat berjalam pada penyelenggaraan Pemerintahan.
Selain itu DPRD sebagai mitra Kepala Daerah telah dipertegas dalam undang-undang hubungan kemitraan DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat take and balance.
“Hal ini dimaksudkan untuk meng-efektifkan penyelenggaraan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” katanya.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam perencanaan persoalan-persoalan, maupun kerja sama yang efektif ditingkat regional.
“Serta mendukung suksesnya agenda-agenda prioritas Nasional terutama kepada Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum menyingkronkan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah,” katanya.
Beberapa hal tersebut, dikatakan Budi harus menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dan akan memberikan dalam terwujudnya Indonesia yang berdaulat dan mandiri. (dnd)