Jual Sabu 30 Paket per Hari, Pria di Babar Ini Terancam Pidana hingga Dihukum Mati

Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selama bulan Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

BANGKA BARAT, LASPELA– Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MR pada Minggu (18/8/2024) lalu. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu

Bermodalkan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Tim Hantu bersama Polsek Mentok  menangkap MR di kontrakannya yang terletak di Gang Mayor, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari tangan tersangka MR pihaknya menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,91 gram.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan dan disaksikan oleh RT setempat, ditemukan 25 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Kemudian 2 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu-sabu,” ujar Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/2024).

Budi Prasetyo menambahkan, saat ini kepolisian sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram ini ke tersangka MR.

“Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih melakukan penyelidikan sumbernya. Sedangkan untuk barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya,” katanya.

Dikatakan Budi, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka MR. Dia mampu menjual puluhan paket setiap harinya.

“Kalau dinilai, total barang bukti ini ditaksir Rp18 juta. Sehari dia bisa jual 30 sampai 40 paket, ukurannya yang paket kecil 0,2 gram dengan harga Rp150 ribu per paket,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal tahun dan maksimal hukuman mati. (oka)