PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan 5 (lima) orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021.
“Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati Babel juga langsung melakukan penahanan terhadap ke-lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut,” kata
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (26/8/2024).
Adapun ke-lima orang tersangka tersebut, masing-masing yakni Marwan mantan kadis LHK Babel, Ari Setioko Dirut PT NKI , Bambang Wijaya (asn-red), Dicky Markam (asn-red) dan Ricky Nawawi (asn-red).
Dia menjelaskan, AS yang merupakan Direktur PT NKI. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 401/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024. Kedua, M selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 402/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024,” ujarnya.
Adapun yang ketiga, lanjut Fadil DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 414/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
Keempat, BW selaku Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 403/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
Kelima RN selaku staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 404/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
“Untuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Fadil menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Juga dikenakan subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,” jelasnya.
“Dari kelima tersangka tersebut penyidik telah menyita beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen, harta benda,” tutup Fadil. (chu)