Rebutan Fee Tambang Timah Selindung, Robi Dituduh Pungli 

Aktivitas tambang timah inkonvensional di Perairan Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. (Foto: Ist) 

BANGKA BARAT, LASPELA– Dua kelompok perwakilan masyarakat rebutan fee kompensasi dari hasil tambang timah di Perairan Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kelompok Robi CS dituding melakukan pungutan liar di perairan tersebut. Namun langsung dibantah oleh yang bersangkutan, menurutnya aktivitas tambang yang dilakukan di perairan Selindung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Fitnah itu, adalah berita hoaks dan tidak sesuai fakta. Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu,” kata Robi, Minggu (25/8/2024).

Menurutnya, masalah ini bermula dari aktivitas tambang yang awalnya direkomendasikan di wilayah Desa Air Belo. Namun, dalam perkembangannya, ponton tambang semakin bergeser ke wilayah Selindung, yang berada di luar wilayah Air Belo.

“Mereka ini inginnya kompensasi ke Air Belo, padahal aktivitas tambang ini sudah masuk wilayah Selindung,” ucapnya.

Dikatakan Robi, kelompok dari Air Belo tidak terima kompensasi diambil oleh warga Dusun Selindung.

“Mereka tidak terima karena kami warga Selindung menuntut hak kami setelah satu minggu terakhir bekerja, namun mereka merasa lebih berhak karena ponton itu mereka yang bawa,” katanya.

Pihak Robi menduga bahwa kelompok dari Air Belo yang tidak puas dengan kondisi tersebut akhirnya memilih jalur media untuk menyebarkan informasi yang mereka anggap fitnah.

“Ada rombongan sengaja mengambil jalur ke media dengan memfitnah kami,” ujarnya.

Pihaknya juga merasa dirugikan dengan tuduhan adanya pungli sebesar 15 persen yang dilayangkan beberapa media kepada mereka.

“Itulah yang tidak benar (fee 15 persen). Kami tidak tahu mereka dapat informasi dari mana, angka itu darimana. Tidak ada sama sekali (konfirmasi) sejak berita itu diterbitkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Robi menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya tersebut.

“Saya sangat dirugikan, ada rencana (melaporkan) karena pencemaran nama baik. Akan kami bawa ke ranah hukum, untuk yang menaikkan berita itu,” ucapnya.

“Itu kan perjanjian antara panitia Selindung  dengan CV RMS, yang jelas rekomendasi untuk di Selindung, bukan Air Belo,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ada dua CV yang bekerja di Selindung, dan tiga lainnya berasal dari Air Belo, namun juga bekerja di Selindung.

“Maka dari itu kami minta hak kami, malah dikatakan orang sebagai pungli, merampas dari panitia Air Belo,” katanya.

Robi selaku salah panitia dari Selindung menekankan bahwa dari batas wilayah yang sebenarnya, aktivitas tambang tersebut memang berada di Selindung.

“Kami pernah diajak seminggu dua kali mengukur batas. Dari awal mereka bekerja, itu sudah masuk wilayah Selindung. Kami diam, tapi ketika seminggu belakangan ini kami minta hak malah dibilang merampas atau pungli,” ujarnya. (oka)