Sudah Diburu Sejak 2022, Pencuri Mesin Perahu Nelayan Sungailiat Akhirnya Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Pelaku TW beserta barang bukti mesin tempel usai diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Jumat (16/8/2024).

SUNGAILIAT, LASPELA – TW (40) warga Kecamatan Pemali, diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Jumat (16/8/2024).

Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencurian satu unit mesin tempel perahu.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, pelaku memang sudah diburu sejak tahun 2022 lalu.

Saat diamankan, pelaku pun mengakui sudah melakukan pencurian bersama rekannya IP (27) yang saat ini sudah ditahan karena perkara lain.

“Kejadian dilaporkan korban Desember 2022 lalu. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan. Waktu diamankan, dilakukan interogasi kepada pelaku, dia mengakui sudah melakukan pencurian mesin tempel dengan rekannya IP saat ini sedang menjalankan masa hukuman karena kasus lain,” kata Akp Era Anggraini, Jum’at (16/8/2024) malam.

Dikatakannya, mesin tempel yang dicuri oleh kedua pelaku itu merupakan milik Samsudin warga Nelayan 2 Sungailiat.

Kata Era, korban pun pada saat itu sadar mesin tempelnya sudah raib, saat hendak mengecek perahunya di dermaga nelayan.

Mesin yang digondol tersebut kemudian dijual oleh pelaku di Pangkalpinang dengan harga Rp8 juta.

“Mesin itu dijual pelaku ke salah satu warga Air Itam Pangkalpinang. Mereka jual Rp8 juta. Sementara uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli miras,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (mah)