Kades Bedengung Diadukan ke Inspektorat Daerah Basel, Kuasa Hukum Beberkan Hasil Audit LHP

Kades Bedengung, Amrullah didampingi Kuasa Hukumnya, Erdian saat jumpa pers di PWI Basel, Selasa (13/8/2024).

TOBOALI, LASPELA – Sejumlah masyarakat yang mewakili desa Bedengung Kecamatan Payung telah mengadukan Kades Bedengung, Amrullah ke Inspektorat Daerah Bangka Selatan terkait dugaan penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024.

Menanggapi pengaduan tersebut, Erdian selaku Kuasa hukum dari Amrullah membeberkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah yang melibatkan kliennya itu.

Dalam LHP itu, terdapat beberapa poin yang harus diselesaikan oleh Kades Bedengung serta menindaklanjuti intruksi Bupati Basel kepada Kades maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat Payung.

Untuk LHP, hasil audit dari laporan masyarakat desa Bedengung atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades Bedengung, Amrullah.

“Apa yang ada di dalam LHP ini sama persis apa yang telah dijawab oleh klien kami (Kades Bedengung,-),” kata Cimot sapaan karibnya dalam jumpa pers di Sekretariat PWI Basel, Selasa (13/8/2024).

Ia mengungkapkan dari beberapa hasil audit Inspektorat Daerah tersebut memang benar dan ada juga tidak terbukti adanya kekeliruan yang dilakukan Kades Bedengung.

“Bahwa benar telah terjadi belanja barang dan jasa fiktif Kades Bedengung atas pengadaan umbul-umbul desa senilai Rp 24.500.000, pengadaan baju seragam linmas desa Rp 5.050.000 dan karang taruna Rp 3.250.000 tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 32.800.000,” ungkap Cimot.

Ia menyebut, Kades Bedengung juga terbukti menggunakan uang yang akan digunakan untuk pembayaran kegiatan jalan usaha tani (JUT) Airmalik desa Bedengung tahun 2024 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 38.149.000.

“Serta bahwa benar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis berupa penetapan harga beli hasil pertanian sawit warga oleh BUMDes Bedengung dan pembangunan PAMSIMAS untuk kepentingan warga desa Bedengung tidak melibatkan masyarakat melalui proses musyawarah desa atau rembuk warga,” bebernya.

“Kades Bedengung tidak mematok fee, namun terindikasi melakukan pembiaran atas tindakan penebangan pohon dan pengambilan kayu di wilayah hutan produksi Pengkalan Batu desa Bedengung serta pernah menerima uang dari pihak penebangan pohon senilai Rp 500.000 sebagai bentuk ucapan terima kasih,” sambungnya.

Poin kelima, lanjut Cimot penerbitan surat keputusan Kades Bedengung tentang pembentukan kelompok tani dan budidaya di desa Bedengung tidak dalam kapasitas dan izin eksploitasi hutan produksi di desa Bedengung.

“Namun, hanya untuk mendukung proses pengajuan izin secara legal formal bagi kelompok tani kepada pihak yang berwenang memberikan izin untuk masyarakat tani yang ingin berusaha di wilayah hutan,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Amrullah berkantor di Kantor desa Bedengung, kata Cimot tidak dapat dibuktikan dengan persensi kehadiran dan informasi yang cukup memadai.

“Ketidakhadiran Kades ngantor jam kerja tidak dapat dibuktikan dengan persensi kehadiran dan informasi ya g cukup dan memadai,” ujarnya.

“Namun terkait hutang pribadi Kades Bedengung kepada Toko Aliang BUMDes Bedengung telah diselesaikan dengan baik oleh Kades Bedengung,” pungkasnya. (Pra)