banner 728x90

Hasil Audit LHP Inspektorat Daerah Basel, Kades Bedengung Akui Salah dan Minta Maaf ke Warga

Kades Bedengung saat didampingi kuasa hukumnya, Erdian Cimot, Selasa (13/8/2024).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Kepala desa Bedengung, Amrullah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan selama kurun waktu setahun terakhir ini ihwal penggunaan dana desa hingga kurang baik berkoordinasi dengan masyarakat desa Bedengung.

Pengakuan itu ia lakukan setelah hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) keluar dari Inspektorat Daerah Basel.

banner 325x300

“Dalam LHP yang beredar memang ada yang benar dan ada juga yang tidak dibenarkan,” kata Amrullah, Selasa (13/8/2024).

Kendati demikian, ia telah menunaikan kewajiban pengembalian yang telah diperintahkan.

Karena sebelum LHP keluar, kata Amrullah ia telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.

Karena arahan dari pemerintah kabupaten setempat dianjurkan untuk pengembalian dan telah dilakukan di Kantor Inspektorat.

Sementara yang saat ini sedang ia tunggu yakni hasil kajian dari tuntutan masyarakat untuk memberhentikan Amrullah dari Kades Bedengung dan sanksi disiplin dari kecamatan Payung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Namun begitu Amrullah mengaku siap menerima konsekuensi yang bakal ditetapkan oleh pihak Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangka Selatan sebagai upaya mengakui kesalahan.

“Saya juga mohon maaf apa yang telah saya lakukan. Tetapi semuanya telah saya tunaikan dengan baik dan itu telah kami koordinasikan dengan inspektorat dengan PMD,” ucap Amrullah.

Sementara ihwal tuduhan penggunaan dana umat, dia tegaskan dengan lantang bahwa itu adalah fitnah.

Begitu pula dengan penerbitan SK kelompok tani yang diterbitkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPD dan pembuatan surat ada pada sekretaris desa.

Begitu pula koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) apakah boleh mengeluarkan surat untuk kelompok tani bagi orang luar yang ingin berusaha di Desa Bedengung.

“Dengan rekomendasi boleh dari KPHP maka kami terbitkan surat. Surat kelompok tani kelompok tani itu sebagai legalitas. Kami tidak pernah merekomendasikan surat keterangan tanah,” pungkasnya. (Pra)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version