PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Babel (Babel) menggelar kegiatan Sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Provinsi Kepulauan Babel pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang berlangsung di di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Senin (12/08/2024).
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 khusus tentang pencalonan terkait syarat-syarat pencalonan dan syarat-syarat calon, apa yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar dan maju di Pilkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tidak lama lagi akan dibuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pemilihan serentak tahun 2024,” ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam pencalonan nantinya salah satu syarat utama, dimana para kandidat yang diajukan oleh partai politik memperoleh dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu terakhir.
“Ini berlaku partai politik yang memiliki kursi hasil Pemilu 2024, bukan 2019. Ketentuannya, yang memenuhi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD bisa mengajukan sendiri,” katanya.
Selain itu, disampaikan Husin pihaknya juga melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menjelaskan agar setiap calon wajib menyampaikan visi misi selaras dengan RPJMD.
“Bappeda yang punya kewenangan untuk itu, maka kita undang Pak Fery selaku Kepala Bappeda untuk menyampaikan visi misi untuk Provinsi Babel. Karena turunannya provinsi pasti ada hubungan dengan kabupaten kota, makanya bupati wali kota harus mengikuti provinsi, provinsi juga pasti hubungan ke nasional,” jelasnya.
Menurut Husin, visi misi kepala daerah nanti akan menjadi RPJMD, dan diharapkan parpol harus paham RPJMD ini yang mana nantinya disampaikan kepada masing-masing paslon mereka.
“Tentunya untuk visi misi para kandidat kontestan di pilkada nanti tidak boleh keluar dari RPJMD tersebut,” ucapnya.
Namun demikian, dirinya meminta agar semua parpol baik itu di Kabupaten/Kota ataupun tingkat Provinsi bisa mempelajari Peraturan KPU Nomor 8 tentang pencalonan tersebut agar tidak ada kendala saat pendaftaran, verifikasi ataupun penetapan calon.
“Kami berharap parpol yang akan mengusung calon, sama-sama ikut memahami PKPU nomor 8 ini. Tentu agar bisa sejalan, kalau tidak paham pasti kan terjadi perdebatan, jadi mari sama-sama belajar agar punya persepsi yang sama,” harap Husin.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Babel Divisi Hukum dan pengawasan, Muslim Ansori mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait PKPU pencalonan.
“Untuk syarat-syarat yang nantinya akan disiapkan oleh kawan-kawan Partai Politik (Parpol) sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Maka itu, pihaknya meminta dukungan semua pihak baik itu, stakeholder, TNI-Polri pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dalam mensukseskan pilkada ini.
“Kami meminta support, dukungan, serta doanya sehingga kegiatan yang dilakukan KPU beserta jajaran berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semuanya tentu kegiatan ini tidak akan berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya. (chu)
).