Isu Kotak Kosong di Pilkada 2024 Mencuat, Ketua KPU Babel Sebut Bisa Saja Terjadi

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kotak kosong menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, bahkan isu tersebut mulai bermunculan termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Babel Husin mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah fenomena calon tunggal ataupun kotak kosong akan dijumpai pada pilkada di wilayah Bangka Belitung tahun ini.

“Kita baru bisa mengatakan, ada kotak kosong kan saat KPU sudah menetapkan calon-calonnya. Kalau ditanya apakah ada kemungkinan akan terjadi di Bangka Belitung, kita lihat di pendaftaran, kemudian sampai saat penetapan calon oleh KPU,” katanya kepada awak media, Senin (12/8/2024).

Namun demikian, dikatakan Husin tidak menutup kemungkinan ada paslon hubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pemilihan serentak tahun 2024 nanti melawan kotak kosong, karena proses pencalonan ini dari partai politik yang memiliki suara atau kursi di DPRD itu sendiri.

“Jika dari semua partai punya kursi itu mendukung satu paslon maka terjadi lah kotak kosong,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam pemilu. KPU juga tidak bisa melarang jika ada pihak yang mendukung adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

“Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja, fokus KPU ialah menjaga tiap orang yang mempunyai hak memilih bisa menggunakan haknya tersebut di Pilkada 2024,” terangnya.

Artinya, kalau bicara kotak kosong, KPU Babel tidak berpengaruh, karena KPU sendiri untuk proses tahapan sesuai dengan aturan PKPU.

Dia juga menyebutkan, jika hingga tanggal 29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

“Iya, tiga hari dalam PKPU itu dijelaskan, kalau ada hanya satu pasangan calon sampai hari terakhir, sedangkan ada partai-partai yang punya peluang mengusung calon tapi belum mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan,” sebutnya.

“Namun jika tetap hanya satu paslon yang daftar akan ada keputusan Juknisnya dari KPU RI. Kalaupun batas akhir setelah di tambah waktu pendaftaran tetap hanya satu paslon yang daftar maka ini yang akan kita fokuskan. Namun tidak serta merta langsung menang begitu saja tapi wajib mengikuti kampanye sesuai aturan,” tambah Husin.

Kendati demikian, dirinya berharap isu kotak kosong tidak lantas menggembosi kesempatan warga yang ingin adanya lebih dari satu paslon dalam sebuah pemilihan kepala daerah.

“Yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami,” tutupnya. (chu)