banner 728x90

Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas

* Bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

JAKARTA, LASPELA – Setelah melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar Focus
Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (07/08/2024).

banner 325x300

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan
tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap
penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan
kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari
seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas
ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar
berkeselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat
bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi
masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat
bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,
M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab
korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam
suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan
santunan.

“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran
santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan
Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga
dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri
(Persero), Wahyu Suparyono; Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Suirwan; Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, Woro Ariyandini; dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono; Pakar Transportasi, Felix Iryantomo; Azas Tigor Nainggolan; Ki Darmaningtyas; serta sejumlah pakar lainnya, termasuk Prof. Dr. Marcus Priyo
Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si; dan Prof. Dr. dr. Agus
Purwadianto, Sp.FM(K)., DFM., S.H., M.Si.(ril/chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version