Tim Penyidik Kejati Babel Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi KUR Investasi di BSB Cabang Manggar

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi KUR dan Kredit Investasi di BSB cabang Manggar.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Babel juga telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp18,830.000.000
di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar kepada 53 debitur pada tahun 2022-2023.

“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/8/24) malam.

Dia menyebutkan, dimana pihaknya juga telah menemukan dua alat bukti, sehingga AYK sebagai Pimcab BSB cabang Manggar dan FC sebagai penyelia kredit BSB cabang Manggar ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan minimal dua alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik, AYK dan FC lalu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Fadil menjelaskan yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Bahkan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Dan kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Lapas kelas IA Pangkalpinang selama dua puluh hari kedepan, yakni dari tanggal 8 Agustus 2024 sampai tanggal 27 Agustus 2024,” jelasnya.

“Sebelum melakukan penahanan, kami sudah memeriksa 40 orang saksi dari perbankan dan debitur yang terkait dengan penanganan perkara ini,” tambahnya.

Dia menambahkan, perkara ini masih terus dikembangkan dan proses penyitaan terhadap beberapa barang bukti sudah dilakukan. Tipikor ini juga tidak ada kaitannya dengan tipikor yang terjadi sebelumnya di Bank Sumsel Babel dengan PT Hutan Karet Lada (HKL).

“Kasus ini berbeda dengan tersangka yang berbeda karena ini terkait penyaluran KUR bidang tambak. Tidak ada kaitannya, kebetulan ini dua kasus yang berbeda dengan lokasi yang berbeda dan dilakukan oleh orang yang berbeda,” tutup Fadil. (chu)