TOBOALI, LASPELA – Tim unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 6 pelaku penambangan ilegal selama 12 hari Operasi PETI Menumbing 2024, 16 – 28 Juli 2024.
Dari 6 tersangka, 4 tersangka masuk target operasi (TO) dan 2 lainnya non TO.
Namun 2 tersangka non TO dan 1 tersangka TO ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni non TO Subiakto (47) warga Sukadamai, Toboali dan non TO Santo Riki (25) warga Bukit Permai Toboali serta masuk TO Wardi (45) warga Bukit Permai.
Sedangkan, 3 tersangka TO yakni Jay alias Yus (43) warga Teladan, Toboali, Bangka Selatan, MH Als Kholik (34) warga Dusun Tambang 2, desa Kepoh, Toboali dan inisial EB alias Pen (68) warga Rawa Bangun, Toboali.
Dari 6 tersangka, Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan sejumlah peralatan tambang timah berupa mesin pompa air, pipa, spriral, selang air dan 432 kilogram pasir timah.
Serta Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Flat Nomor BN 1079 VD, Mobil Honda CRV warna Hitam dengan Flat Nomor BN 1443 AX dan Mobil Honda HRV Warna Merah dengan Flat Nomor BG 1063 VQ;
“Keenam tersangka dan sejumlah barang bukti dari hasil operasi PETI Menumbing 2024 personel Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho didampingi sejumlah PJU di Aula Wira Pratama, Rabu (7/8/2024).
Trihanto menyebutkan peran keenam tersangka PETI berbeda-beda, ada yang melakukan penambangan di hutan lindung dan juga ada tersangka yang menyimpan pasir timah tanpa izin.
Untuk para tersangka sebagian dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Serta pasal 161 dan atau pasal 158 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Trihanto. (Pra)