Tak hanya Kepsek SMA, Kepsek SD hingga SMP juga Diperiksa Kejari Basel Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2023

Gedung Kejari Bangka Selatan, Rabu (7/8/2024).

TOBOALI, LASPELA – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2023 yang bersumber dari APBN oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tidak hanya memeriksa 12 Kepala SMA Negeri dan Swasta saja.

Namun, penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan juga dikabarkan bakal memanggil kepala SMP Negeri dan Kepala SD Negeri juga.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi membenarkan kabar tersebut.

Ia menyebut, ada 6 orang kepala sekolah dari SMP dan SD ya g dimintai keterangan penyidik terkait dana BOS 2021-2023.

“Iya Bang, sesuai berita ini untuk SD dan SMP ada yang dimintakan keterangan juga. Di SMP ada 2 (Kepsek,-) dan SD ada 4 (Kepsek,-) bang,” ungkap Elfan, Rabu (7/8/2024).

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon saat dikonfirmasi terkait perihal pemanggilan sejumlah Kepala sekolah tingkat SD, SMP dan SMA belum bisa berkomentar banyak.

Ia menyebutkan, proses penyelidikan para kepala sekolah oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan belum bisa disampaikan ke publik.

“Pagi bang, izin saat ini belum dapat disampaikan lebih lanjut dulu ya bang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 12 Kepala SMA Negeri dan Swasta di bawah Cabang Dinas Pendidikan wilayah III Provinsi Bangka Belitung dikabarkan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Bangka Selatan tahun anggaran 2021-2023.

Pemeriksaan sejumlah Kepala SMA di Bangka Selatan ini juga dibenarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wahyudi.

Ia menyebutkan, pemeriksaan belasan kepala SMA negeri dan swasta itu terkait penggunaan dana BOS tahun 2021-2023.

“Iya benar (12 Kepsek,-) dimintai keterangan terkait pengelolaan dana bantuan BOS tahun 2021-2023,” kata Wahyudi, Rabu (7/8/2024). (Pra)