PANGKALPINANG, LASPELA – Wajib KTP Kota Pangkalpinang sampai saat ini ditahun 2024 telah mencapai 169.156 jiwa, dengan perbandingan 84.755 laki-laki dan 84.401 perempuan.
Disdukcapil Kota Pangkalpinang juga mencatat Kecamatan Gerunggang menjadi wilayah yang paling banyak penduduk yaitu sebesar 35.413 jiwa, disusul Kecamatan Kecamatan Rangkui dengan 28.350 jiwa, dan Kecamatan Bukit Intan dengan 31.109.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin menuturkan pihaknya tetap berkomitmen agar seluruh masyarakat melakukan pendataan administrasi negara.
Dimana hal ini menjadi sebuah kewajiban dan untuk memudahkan pendataan masyarakat itu sendiri.
“Salah satunya dengan cara kami menjemput bola, sehingga kami memang memberikan kemudahan untuk masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak melengkapi dokumen adminitrasinya,” katanya.
Jemput bole ke Kelurahan, Kecamatan dan ke Sekolah-sekolah juga sudah dilakukan pihaknya terus melakukan berbagai inovasi pelayanan, untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak dalam memiliki identitas dan lengkap semua dokumen.
Darwin berharap dengan upaya maksimal Disdukcapil seluruh penduduk bisa terdata dengan baik dan mendapatkan manfaat dari pelayanan publik yang lebih baik.
“Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal dan mendapatkan manfaat dari pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya. (dnd)