Dalam FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas tersebut, memberikan
pemahaman bagi para peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu menjadi perhatian bersama dan upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Korlantas Polri mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan krusial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
Lebih lanjut Ombudsman melihat bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas jangan
semata-mata dibebankan kepada korban. Pemerintah seharusnya turut bertanggung
jawab karena memiliki tugas untuk memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan
ketertiban. Korban kecelakaan lalu lintas harus diberikan literasi agar tercipta perubahan perilaku menuju ketertiban dan berkeselamatan berlalu lintas. Dalam kesempatan tersebut Ombudsman juga sepakat atas rencana pemberian santunan
dengan kebijakan selektif khususnya bagi korban yang melakukan pelanggaran.
Leave a Reply