PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dipserindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Bidang Perdagangan, akan membuka seleksi tes anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Priode 2025-2029 untuk wilayah Kabupaten Bangka.
“Kita membuka seleksi penerimaan anggota BPSK untuk wilayah Kabupaten Bangka, bagi yang minat silakan datang ke Disperindag Kabupaten Bangka,” kata Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (6/8/2024).
Dijelaskanya, penerimaan lowongan seleksi BPSK Kabupaten Bangka mulai di buka pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Tempat pendafataranya, silahkan datang ke Bidang Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka.
“Bagi yang mau melamar silahkan datang ke kantor Disperindag Kabupaten Bangka ya. Di sana sudah siap tim seleksi untuk menerima bekas,” ungkapnya.
Salah satu saratnya, kata Dia, berizazah SLTA Sederajat dan berpengalaman di bidang perlidungan konsumen dan surat lamaran di tujukan ke Ketua Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Untuk melihat syarat-syaratnya lainya, silahkan datang ke kantor Disperidag Kabupaten Bangka ya. Atau bisa di lihat nanti di web https://perindag.babelprov.go.id/, IG nya,” ujar Zurista.
Menurutnya, seleksi lowongan menjadi Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bangka, Periode Tahun 2025-2029, telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Bagi dibuka lowongan bagi yang tertarik menjadi anggota BPSK dengan mengiktui seleksi berkas dan tertulis,” tutupnya. (chu)