“Yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah dua kali melakukan panggilan kepada Yandi dan ia selalu mangkir. Lalu pada panggilan ketiga, Yandi tetap tidak memenuhi panggilan itu, hingga akhirnya tim Kejati Babel melakukan penangkapan.
Lanjut Fadil, Andi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andi Irawan juga dikenai KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Leave a Reply