Kejati Babel Tetapkan Dirut PT HKL sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan KUR

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan Andi Irawan Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp20,2 Miliar.

Hal ini disampaikan Fadil Regan Asintel Kejati Babel saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Andi Irawan Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bernilai Rp20,2 Miliar, di Kantor Kejati Babel, Senin (5/8/2024) sore.

Fadil mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di Back Up oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Irawan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Andi Irawan ditangkap Tim Tabur Kejati Babel di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No. 135 Rt 2/RW 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di Apartemen Mitra Oasis Residence oleh Tim Tabur Kejati Babel dibantu Tim Kejari Jakarta Pusat, lalu dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah dua kali melakukan panggilan kepada Yandi dan ia selalu mangkir. Lalu pada panggilan ketiga, Yandi tetap tidak memenuhi panggilan itu, hingga akhirnya tim Kejati Babel melakukan penangkapan.

Lanjut Fadil, Andi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Tak hanya itu, Andi Irawan juga dikenai KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, Andi Irawan alias Yandi Dirut PT Hutan Karet Lada (HKL) akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di Apartemennya di daerah Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (3/8/2024).

Yandi ditangkap Tim Kejati Babel dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang senilai Rp20,2 miliar.

Yandi tiba di Bandara Depati Amir pukul 16.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air. Terpantau oleh awak media Yandi mengenakan baju tahanan oranye dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Yandi adalah tersangka ketujuh yang sebelumnya pihak Kejati Babel sudah melakukan penahanan terhadap enam orang dalam kasus KUR ini. (chu)