banner 728x90

Upah Event Kemilau Pesona Belum Dibayar Pemkab Bangka Selatan, Puluhan Jukir Geruduk Rumdin Sekda 

Koordinator Juru Parkir Event Pesona Kemilau, Arok dan anggotanya saat di Rumdin Sekda Basel, Kamis (1/8/2024).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Puluhan petugas juru parkir (Jukir) di event Kemilau Pesona Bangka Selatan menggeruduk kediaman rumah dinas (Rumdin) Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan (Basel) Haris Setiawan, Kamis (1/8/2024) petang.

Kedatangan para jukir itu guna menuntut akan pembayaran upah atau bagi hasil mereka selama melakukan tugas sebagai juru parkir dalam event tahunan yang berlangsung 4 hari itu.

banner 325x300

Koordinator Parkir, Arok mengatakan, kedatangan massa dari para jukir ke rumdin PJ Sekda Basel dampak dari perihal event kemarin.

“Kita ada 70 orang lebih, jadi kawan-kawan menuntut gaji yang begawe (bekerja-red) selama 3 hari yang sebetulnya sampai 4 hari, tetapi hari ke 4 itu parkir sudah digartiskan oleh BupatiRizaHerdavid,” katanya.

Ia mengungkapkan, untuk upah nominal gaji para Jukir itu dihitung perorang dan perhari Rp150 ribu, bekerja mulai jam 2 siang sampai selesai. Namun hingga acara selesai, upah para Jukir belum ditunaikan pemerintah setempat.

Pemda hanya menjanjikan akan membayarnya di awal bulan ini, namun hingga hari ini belum ada kepastian.

“Jadi wajar Kawan-kawan untuk karena kerja dari jam 2 siang sampai malam bahkan sampai jam 2 dini hari dan belum dibayar satu peser pun sampai saat ini apalagi kita juga sudah banyak keluarkan uang untuk keperluan makan dan minum,” ungkap Arok.

Sementara, Kepala Plt Dishub Basel Afni Yundania mewakili Sekda yang saat itu tidak berada di rumdin menanggapi perihal tuntutan puluhan juru parkir tersebut.

Ia menyebut bahwa Pemda berjanji akan secepatnya mengusahakan pembayaran upah para petugas juru parkir selama event berlangsung guna menyelesaikan permasalah tersebut.

Namun, upah atau gaji para juru parkir itu hanya 40 persen, sedangkan 60 persen untuk Pemkab Basel. Pembagian itu katanya sesuai regulasi yang berlaku.

“Jadi kalau untuk pembayarannya itu kemarin itu sesuai dengan aturan yang berlaku itu 60 persen untuk Pemda dan 40 persen ke mereka,” pungkasnya. (Pra)

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version