Kejari Bangka Tetapkan Kades Kemuja Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas Bukit Semut

Avatar photo
Kades Kemuja, M Istohari langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangka, Jumat (2/8/2024).

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan Kepala Desa Kemuja, M Istohari sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana tersangka telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Pada Tahun 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) W Barnad seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengatakan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa.

Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan, namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.

“Bahwa dana SILPA senilai Rp.221.790.600 pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan,” kata Barnad, Jumat (2/8/2024).

Dalam proses penetapan ini, kata Bernad, penyidik sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan Ahli.

Leave a Reply

zh-CNenides