banner 728x90

Kejari Bangka Tetapkan Kades Kemuja Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan di Lapas Bukit Semut

Kades Kemuja, M Istohari langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangka, Jumat (2/8/2024).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan Kepala Desa Kemuja, M Istohari sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana tersangka telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Pada Tahun 2023.

banner 325x300

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) W Barnad seizin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan mengatakan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa.

Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan, namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023.

“Bahwa dana SILPA senilai Rp.221.790.600 pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan,” kata Barnad, Jumat (2/8/2024).

Dalam proses penetapan ini, kata Bernad, penyidik sudah memanggil sebanyak 16 orang saksi dan Ahli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp 261.900.600,” sebutnya.

Dikatakannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat hingga 20 hari kedepan.

“Iya setelah ditetapkan sebagai tersangka kita langsung melakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, dimungkinkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Maka dari itu kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bukit Semut,” tegasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version