Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp 261.900.600,” sebutnya.
Dikatakannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat hingga 20 hari kedepan.
“Iya setelah ditetapkan sebagai tersangka kita langsung melakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, dimungkinkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Maka dari itu kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bukit Semut,” tegasnya. (mah)
Leave a Reply