dr. Astried Sebut Tidak Ada Pengembalian Dana Rp1,8 M di RSUD Soekarno 

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Menindaklanjuti instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023, Direktur RSUD Soekarno Babel, dr. Ira Ajeng Astried menegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana sebesar Rp1,8 miliar.

Hal ini disampaikan Astried pada kegiatan audiensi bersama Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/07/2024).

“Beredar berita bahwa ada temuan sebesar Rp1,8 miliar dan harus dikembalikan itu tidak benar. Karena di dalam LHP BPK RI itu disebutkan jumlah tersebut merupakan selisih dan sudah sesuai dengan verifikasi Tim BPJS Kesehatan. Sehingga tidak ada pengembalian dana,” kata dr. Astried.

dr. Ira Ajeng Astried juga menyampaikan rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dibandingkan dengan profit. Melalui LHP BPK RI ini, RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan BPJS Kesehatan akan memperbaiki SOP Pengklaiman sehingga bisa meminimalisir selisih tersebut di waktu mendatang.

Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Wilayah BPJS Palembang, dr. Wahyudi, menyampaikan penyebab bisa terjadi selisih tersebut karena beberapa hal sehingga jumlah tersebut merupakan total selisih selama 1 tahun anggaran.

“Contoh kasus yang biasanya mengalami penurunan tarif, salah satunya readmisi, yakni kunjungan atau dirawat berulang di rumah sakit dengan diagnosa yang sama kurang dari atau sama dengan 30 hari maka tetap dihitung 1 penagihan meski dirawat lebih dari 1 kali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengajuan klaim yang diajukan dibedakan berdasarkan sesuai atau layak untuk dibayarkan dan klaim yang tidak sesuai (klaim pending). Klaim pending akan di kembalikan untuk direvisi maksimal 6 bulan.

“Namun, klaim pending ini meski diajukan kembali biasanya akan mengalami penurunan tarif berdasarkan kode grouper Ina-cbgs yang disepakati oleh BPJS Kesehatan. Selisih biaya pengajuan inilah yang kemudian digabungkan oleh BPK RI yang dianggap merugikan rumah sakit,” jelas dr. Wahyudi.

Lebih lanjut, dr. Wahyudi menegaskan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah sesuai dengan verifikasi BPJS Kesehatan sehingga itu bukan merupakan temuan yang harus dikembalikan tetapi jumlah selisih yang tidak bisa diklaim yang memang sudah lumrah terjadi hampir di semua fasilitas kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala BPJS Cabang Pangkalpinang, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Cabang Pangkalpinang, Plt. Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur RSJD Samsi Jacobalis dan Tim Rekam Medik dan Akreditasi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (chu)