Tambang Timah Ilegal di Perairan Belembang akan Diterbitkan

 

MENTOK, LASPELA– Unsur Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan rapat terkait aktivitas pertambangan timah ilegal di Perairan Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

Rapat berlangsung di OR 1 Setda Bangka Barat, Selasa (30/7/2024) siang, setelah adanya laporan dari masyarakat nelayan yang merasa resah akibat aktivitas tambang yang kian marak.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan pihaknya mengakomodir kepentingan masyarakat, meskipun kebijakan pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten.

“Ini ada pengaduan dari masyarakat nelayan di Desa Bakit dan Semulut. Jadi Wilayah pertambangan itu wilayah provinsi, tapi untuk masyarakatnya ada di wilayah kita. Masyarakat mempersoalkan aktivitas ilegal di Bakit kepada pemerintah daerah,” katanya.

Setelah melakukan rapat bersama unsur Forkopimda, Camat dan perangkat Desa yang terdampak. Maka diputuskan semua aktivitas tambang timah di perairan Belembang dan sekitarnya akan diterbitkan.

“(Aktivitas) yang dilakukan hari ini tidak melakukan di IUP siapapun, demi menjaga sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka kita melakukan penertiban dan penangkapan,” ucap Bong Ming Ming.

Diketahui, selain mendapatkan protes dari masyarakat nelayan, aktivitas tambang timah ilegal di perairan tersebut, telah merenggut korban jiwa, pada Sabtu (20/72024) lalu. (oka)