banner 728x90

Polres Bangka Tengah Amankan 103 Gram Sabu dan 20,37 Gram Ganja Sejak Awal Tahun 2024

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

KOBA, LASPELA- Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 103 gram sabu dan 20,37 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus narkoba sejak awal tahun 2024 hingga 29 Juli 2024.

banner 325x300

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Selasa, (30/7/2024) di Koba, Bangka Tengah.

“Dari Januari hingga 29 Juli 2024, kami berhasil menyita 103 gram sabu dan 20,73 gram ganja,” kata Aditya.

Ia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir, dari Mei sampai dengan 29 Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 10 kasus.

“Dari Mei sampai Juli ada 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka sebanyak 13 orang laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 73,34 gram,” katanya.

“Dari pengungkapan kasus, memang paling banyak terjadi di Kecamatan Koba, yang mana rata-rata para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan,” tambahnya.

Ia mengatakan hal tersebut dikarenakan Kabupaten Bangka Tengah berbatasan langsung dengan kedua wilayah tersebut, yang mana para tersangka tersebut umumnya mengedarkan/menjual narkotika ke para buruh, baik penambang TI maupun pekerja kebun yang ada di wilayah Bangka Tengah.

“Tentu kami berharap jangan sampai kasus penyalahgunaan narkoba meningkat lagi, artinya meskipun upaya penyelidikan penyalahgunaan narkoba tetap dilakukan, kita tetap berharap justru tidak meningkat, tapi menurun,” kata Aditya. (jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version