Polres Bangka Tengah Amankan 103 Gram Sabu dan 20,37 Gram Ganja Sejak Awal Tahun 2024

 

KOBA, LASPELA- Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 103 gram sabu dan 20,37 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus narkoba sejak awal tahun 2024 hingga 29 Juli 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Selasa, (30/7/2024) di Koba, Bangka Tengah.

“Dari Januari hingga 29 Juli 2024, kami berhasil menyita 103 gram sabu dan 20,73 gram ganja,” kata Aditya.

Baca Juga  PT Timah Bangun Rumah Layak Huni Untuk Warga Bangka, Suparjan Tak Khawatir Lagi Rumahnya akan Roboh

Ia mengatakan dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir, dari Mei sampai dengan 29 Juli 2024, Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 10 kasus.

“Dari Mei sampai Juli ada 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tersangka sebanyak 13 orang laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 73,34 gram,” katanya.

Baca Juga  Tahap 1 Jalur Afirmasi SPMB SMA/SMK Dibuka 10–12 Juni, 2.967 Siswa Sudah Daftar

“Dari pengungkapan kasus, memang paling banyak terjadi di Kecamatan Koba, yang mana rata-rata para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan,” tambahnya.

Leave a Reply

zh-CNenides