banner 728x90

Kumpulkan Infaq dan Sedekah, Masyarakat  Harus Penuhi Syarat Perizinan ke DPMPTSP Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerbitkan perizinan non berusaha di sektor sosial terhadap kotak amal atau disebut perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB).

“Pelaku usaha bisa mengajukan permohonan untuk dapat mengumpulkan uang baik infaq, sedekah baik di masjid dan panti asuhan ke DPMPTSP,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Babel, Darlan saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (29/7/2024).

banner 325x300

Dia menyebutkan, setelah mengajukan syarat tersebut nanti akan dianalisis oleh tim teknis dari Dinas Sosial Provinsi, kalau sudah ada rekomendasi untuk diterbitkan karena syarat dipenuhi baru pihaknya menerbitkan izin PUB tersebut.

“Kalau mengumpulkan uang itu harus ada izin dan gratis, tidak lama kalau ada rekomendasi dari tim teknis dua hari selesai,” ujarnya.

Darlan menjelaskan, tenggang waktu pengumpulan PUB ini selama tiga bulan, setelah itu dilakukan perpanjangan sesuai rekomendasi atau peraturan dari Dinas Sosial Provinsi Babel.

“Tenggang waktu tiga bulan gratis ngurus, kalau habis masa diperpanjang terus, dan tetap gratis. Namun yang kita khawatir jika tanpa izin dan tetap mungut untuk kepentingan pribadi ini disalahgunakan. Jika ada perizinan Insyaallah aman,” ungkapnya.

Untuk itu, Darlan mempersilahkan masyarakat yang ingin mengumpulkan infaq dan sedekah di masyarakat, namun terlebih dahulu harus mengurus perizinannya ke DPMPTSP Babel.

“Jika tanpa izin sebenarnya ini bukan konteks kami, nanti dari penegak hukum Satpol-PP menegakkan itu. Boleh ditarik karena tanpa izin,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengurus yayasan atau masjid yang ingin membuka kota amal untuk memperoleh perizinan dulu dari Dinas Sosial Babel.

“Saat ini baru empat kotak amal yang memiliki izin. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui terkait perizinan kotak amal tersebut, karena minimnya sosialisasi,” tutupnya. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version