banner 728x90

UPTD RPK Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Promosi dan Kemasan (RPK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan dan Technical Meeting ERPEKA Festival 2024, pada Kamis (25/7/2024).

banner 325x300

Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP-SP), yang dilaksanakan dua sesi, sesi pertama pada di ruang rapat UPTD RPK Babel, mengundang unsur pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para pengusaha atau sponsor ERPEKA Festival 2024 yang notabene para peserta tersebut juga merupakan objek retribusi (pelanggan) dari RPK.

Kemudian untuk sesi keduanya dilaksanakan pada hari yang sama dan ditempat yang sama dengan mengundang para pelaku usaha IKM dan UMKM (obek retribusi) di Bangka Belitung.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPTD RPK Alfatah Suriaan mengatakan, FKP-SP ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Kegiatan RPK yang dilakukan pada hari ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik yang telah ditetapkan melaluiPeraturan Pemerintahn yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Serta untuk teknisnya yaitu, Peraturan Pedoman Standar Pelayanan ini merupakan revisi dari PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan,” jelasnya.

Menurutnya, standar pelayanan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelaksana pelayanan.

“Nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan,” kata Alfatah.

Lanjutnya, untuk standar pelayanan merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi setiap pelaksana dan pengguna layanan dan komponen tersebut yang akan menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan pengguna layanan saat mengakses layanan di Unit layanan Publik UPTD RPK.

“Oleh sebab itu kita mengudang para pemangku kepentingan di unsur pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para pengusaha atau sponsor Erpeka Festival,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tujuan dari kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan ini diantaranya untuk memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan yang ada terkait kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan.

“Selain itu, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan dan memberikan masukan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan,” tutupnya. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version