BAKAM, LASPELA — Pemerintah Kecamatan Bakam akan menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke 79 RI, pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) setempat, Senin (22/7/2024).
“Pelaksanaan upacara penaikan dan penurunan bendera wajib tetap dilaksanakan di Kecamatan Bakam. Sedangkan untuk karnaval dan pawai tetap dilaksanakan dengan jadwal menyesuaikan,” kata Camat Bakam, Ridwan.
Selain itu, kata Ridwan, masing-masing desa tetap melaksanakan peringatan HUT RI secara sederhana dan menyentuh langsung ke masyarakat.
Mengingat banyaknya kegiatan, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu untuk berpartisipasi meramaikan kegiatan tersebut.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, baik perusahaan maupun pengusaha yang bantuan tidak mengikat,” harapnya.
Mantan Kepala BPBD Bangka itu mengatakan, setidaknya ada tiga dasar hukum dalam pelaksanaan HUT ke-79 RI ini.
Pertama, Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Panitia Pelaksana HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Kedua, Tema, Logo, dan Panduan Identitas Visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024
Ketiga, Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. (mah)