KOBA, LASPELA– Memasuki hari kelima razia Operasi Patuh Menumbing Tahun 2024, Jumat (19/7/2024), Satlantas Polres Kabupaten Bangka Tengah sudah melakukan 40 penilangan dan 60 teguran.
Diketahui Operasi Patuh Menumbing sudah dimulai sejak 15 Juli 2024 dan akan berakhir pada 28 Juli 2024.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
“Kegiatan ini selama 14 hari, sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, selain itu kita juga langsung melakukan sidang di tempat, jadi setiap pengendara yang melanggar langsung ditilang, disidang dan membayar di tempat,” kata Pradana.
“Bagi pengendara, ayo patuhi peraturan keselamatan berlalulintas dan upaya penindakan ini juga untuk menjaga keselamatan warga dalam berkendara, seperti penggunaan helm dan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan hingga hari ini pihaknya melakukan sekitar 40 penilangan dan 60 teguran.
“Untuk hari ini, kita melakukan tilang dengan sistem sidang di tempat bersama dengan Pengadilan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Koba dan Stakeholders terkait, yang mana sidang di tempat akan kita lakukan lagi minggu depan,” ujarnya.
Ia mengatakan operasi bertujuan untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kesadaran bagi masyarakat agar berkendara sesuai aturan yang baik dan benar.
“Pelanggaran yang kita temukan, ada yang tidak menggunakan helm, surat administrasi berkendara tidak lengkap, spion tidak ada, tidak pakai sabuk pengaman, maupun KIR,” katanya.
Ia mengatakan untuk kisaran denda bagi pelanggar tergantung dari putusan hakim.
“Seperti kalau tidak pakai sabuk, kalau menurut undang-undang dendanya lumayan, saya juga himbau agar masyarakat bisa tertib berkendara dan lengkapi surat administrasi dalam berkendara,” tutup Kardonetso. (jon)