banner 728x90

16.867 UMKM di Pangkalpinang Kini Sudah Kantongi NIB, Naik Lebih 100 Persen dari Tahun 2023

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Selama tahun 2024 jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pangkalpinang yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) naik hingga 100 persen lebih dibandingkan dari tahun 2023 lalu.

Diketahui pada tahun 2023 hanya sekitar 7.256 UMKM yang mengantongi NIB.

banner 325x300

Namun, ditahun 2024 ini angka UMKM yang sudah ber-NIB ialah 16.867 UMKM.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra.

“Data ini akumulasi dari tujuh Kecamatan diantaranya, Kecamatan Bukit Intan 3.029 UMKM, Kecamatan Gabek 2.797 UMKM, Gerunggang 4.022 UMKM, Girimaya 1.606 UMKM, Pangkalbalam 1.344 UMKM, Rangkui 1.927 UMKM, Taman Sari 2.142 UMKM sehingga total UMKM saat ini yang sudah ada NIB berjumlah 16.867 UMKM,” katanya, Kamis (18/7/2024).

Namun, dari seluruh UMKM di Kota Pangkalpinang capaian kepemilikan NIB baru 50 persen, untuk itu pihaknya terus melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM dan menargetkan diakhir tahun 2024 nanti 100 persen UMKM akan mengantongi kepemilikan NIB.

“Total UMKM sampai hari ini yaitu diangka 27.864 UMKM, artinya kita sudah mengakomodir 50 persen dari total UMKM untuk mengantongi NIB. Upaya pendampingan masih kami lakukan karena sampai akhir 2024 anggarannya masih berjalan, tinggal setengah perjalanan lagi, insha Allah mudah-mudahan target ini tercapai,” katanya.

Pihaknya juga selalu memberikan imbauan dan menyerahkam surat kerja sama baik kepada pelaku UMKM-nya langsung maupun kepada beberapa pemegang wilayahnya masing-masing, seperti Kecamatan melalui surat yang kita tembuskan ke Kelurahan juga.

“Lalu kepada komunitas-komunitas mereka yang tergabung kepada asosisasi pedagang-pedagang itu, dan kita akan terus melakukan pendampingan sampai dengan mereka menyadari pentingnya legalitas dalam berusaha itu,” ujarnya.

Kebanyakan pelaku UMKM yang belum ada NIB dikarenakan kurangnya informasi, lalu enggannya pelaku UMKM menggunakan aplikasi di handphone yang sebenarnya dapat dilakukan pendaftaran langsung secara online.

“Namun lagi-lagi karena masyarakat kita juga banyak yang enggan melakukan itu kalau tidak didampingi mereka tidak mau mengurus legalitasnya,” katanya.

Untuk itu pihaknya mempunyai Tim Pendamping yang siap mewadahi berkenaan dengan pendampingan dan mengurusi secara legalitas UMKM yang ada di Kota Pangkalpinang. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version