banner 728x90

Terungkap, Pelaku Curat yang Diringkus Tim Kelambit di Sungailiat Ternyata Oknum Satpam Perusahaan 

Pelaku Sp saat diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka merupakan oknum satpam salah satu perusahaan di Bangka.

Ia ditangkap usai melakukan pencurian sejumlah barang berharga di gudang tempat ia bekerja.

banner 325x300

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu di kantong sakunya. Hal itu pun membuat pelaku tak bisa mengelak.

Kasus pencurian itu terjadi pada 13 Juli 2024 lalu, dimana pihak perusahaan mengaku kehilangan satu unit mesin pencetak batako hidrolik, satu unik sepeda motor Honda Supra warna hitam.

“Barang itu dijual ke rongsokan dan uangnya kami bagi. Kami angkat pakai mobil,” kata Sp, saat dimintai keterangan oleh polisi.

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp12 juta.

SP berhasil diringkus pada pukul 15.00 WIB oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya dibantu pelaku EW alias WN (27) warga asal Cirebon, Jawa Barat yang tinggal di Sungailiat dan bekerja di rongsokan.

“Pelaku mengaku mengambil satu set mesin press batako dan seratus lebih seng tempat atap batako tersebut,” kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (16/7/2024).

Dikatakannya, pelaku memotong mesin press batako menggunakan alat las potong blender untuk memisahkan bagian-bagian besi dari mesin press batako tersebut.

Kemudian, hasil curian tersebut dibawa menggunakan satu unit kendaraan mobil pikap Grandmax warna hitam.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti hasil curian lainnya seperti besi, seng dan kendaraan pengangkut juga turut diamankan.

Tak hanya itu, Tim Kelambit ikut mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas 3 kilogram, satu buah tabung gas oksigen warna biru dan 50 keping seng.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksiman 7 tahun penjara dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version