Paparkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, Pj Wali Kota Ungkap Tujuh Prioritas Utama Pembangunan Pangkalpinang

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat memaparkan Rancangan KUA-PPAS

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan memaparkan Rencana
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/7/2024).

Dengan melanjutkan pembangunan tahun sebelumnya, pada tahun 2025 pembangunan Kota Pangkalpinang menitikberatkan pada tema “Pemerataan Kesejahteraan dan Daya Saing SDM” dengan fokus pembangunan ialah aspek kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas SDM yang memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.

Dalam melaksanakan tema pembangunan tersebut ada 7 prioritas utama pembangunan Kota Pangkalpinang pada tahun 2025.

Pertama Akselerasi reformasi birokrasi dan demokrasi daerah, kedua, peningkatan kompetensi dan keterampilan angkatan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja dan ketiga percepatan penanganan kemiskinan ekstrim.

Keempat, peningkatan akses pelayanan pendidikan dan kesejahteraan serta daya saing masyarakat.

Kelima, peningkatan kualitas pembangunan gender. Enam peningkatan kualitas ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas tata ruabg wilayah berbasis lingkungan.

“Dalam mencapai prioritas pembangunan yang telah disebutkan, dibutuhkan partisipasi dan dukungan para stakeholder dan semua pihak yang terlibat, sehingga keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan guna meningkatkan manfaat dan daya ungkit pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Keberhasilan pembangunan daerah tentu akan berpengaruh positif terhadap aktivitas perekonomian suatu wilayah dan kesejahteraan hidup masyarakat.

“Laju pertumbuhan ekonomi akan kita upayakan agar tetap tumbuh dalam kategori pertumbuhan ekonomi yang positif,” katanya.

Kebijakan pendapatan daerah Kota Pangkalpinang dilakukan dengan meningkatkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga perkiraan besaran pendapatan daerah dapat terealisasikan dan diharapkan dapat melebihu target yang ditetapkan.

Sementara, kebijakan umum dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2025 diantaranya, menyempurnakan dan memberlakukan perda yang mengatur tentang pendapatan sesuai kondisi dan tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

Kedua, menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih memungkinkan dioptimalkan.

Ketiga, mengoptimalkan sumber daya manusia dan prasarana dalam proses pemungutan dan pengelolaan PAD agar sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Keempat, Mengoptimalkan pendapatan daerah dengan pemanfaatan aset-aset daerah yang dimiliki, Kelima mengupayakan sumber-sumber pendapatan lainnya, Keenam menegakkan peraturan dengan tegas dan adil bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi. (dnd)