Kerap Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pemuda di Toboali Dibekuk Satresnarkoba Basel, Sempat Buang BB

Dua Tersangka Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Basel, Minggu (14/7/2024) dini hari.

Tak sampai disitu, anggota juga berhasil menyita barang bukti lainnya dari tangan kedua tersangka yakni 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 buah plastik asoi hitam, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 1 unit HP REDMI biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan No Pol BN 2042 VI.

“Semua barang bukti disita dan kedua tersangka besert barang bukti dibawa ke Polres Basel untuk pengembangan,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati,” ucap Budi. (Pra)

 

 

Leave a Reply