Kerap Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pemuda di Toboali Dibekuk Satresnarkoba Basel, Sempat Buang BB

Dua Tersangka Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Basel, Minggu (14/7/2024) dini hari.

TOBOALI, LASPELA – Dua Pemuda di Toboali, YI (27) dan FS alias Fanja (24) dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit di Jalan Benar STM, Kelurahan Teladan, Toboali, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB

Kedua pemuda itu dibekuk setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah itu yang meresahkan masyarakat sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pemuda itu hendak melakukan transaksi sabu di Kebun Sawit di area STM.

Saat digeledah didampingi ketua RT ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,32 gram.

“Pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan bungkusan plastik tersebut namun berhasil ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, setelah dibuka bungkusan plastik itu berisi 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 22 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, sehelai tisu putih,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, Minggu (14/7/2024).

Tak sampai disitu, anggota juga berhasil menyita barang bukti lainnya dari tangan kedua tersangka yakni 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 buah plastik asoi hitam, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 1 unit HP REDMI biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan No Pol BN 2042 VI.

“Semua barang bukti disita dan kedua tersangka besert barang bukti dibawa ke Polres Basel untuk pengembangan,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati,” ucap Budi. (Pra)