TOBOALI, LASPELA – Dua Pemuda di Toboali, YI (27) dan FS alias Fanja (24) dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit di Jalan Benar STM, Kelurahan Teladan, Toboali, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB
Kedua pemuda itu dibekuk setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah itu yang meresahkan masyarakat sekitar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua pemuda itu hendak melakukan transaksi sabu di Kebun Sawit di area STM.
Saat digeledah didampingi ketua RT ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,32 gram.
“Pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan bungkusan plastik tersebut namun berhasil ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, setelah dibuka bungkusan plastik itu berisi 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 22 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, sehelai tisu putih,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, Minggu (14/7/2024).
Leave a Reply