Dilaporkan Suami Sendiri, Ibu Muda di Toboali Selingkuh dan Nyambi Jual Sabu Digerebek Polisi di Kontrakan

Tersangka IL alias J, Ibu Muda Tersangka Selingkuh dan Narkoba saat diamankan di Mapolres Basel

TOBOALI, LASPELA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IL alias J (20) diamankan jajaran Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga berselingkuh dan nyambi jual sabu seberat 0,17 gram.

Penangkapan terhadap pelaku IL alias J, di kontrakannya di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Jumat, 12 Juli 2024 dini hari.

“Penangkapan berawal dari laporan sang suami berinisial S ke Satreskrim Polres Basel, perihal adanya dugaan perselingkuhan, dan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan istrinya,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi seiizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Sabtu (13/7/2024) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim bersama suami tersangka dan RT setempat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan IL.

“Usai dilakukan penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan didampingi oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, personel juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tiga buah korek api gas, satu buah alat hisap Bong, satu buah pirek kaca, dua buah pipet minuman.

“Satu buah gulungan alumunium foil, satu helai tisu berwarna putih, satu buah wadah plastik, satu buah kotak rokok merk Helium, satu unit handphone merk Vivo berwarna silver,” lanjut Budi.

Menurut Budi, usai diamankan, pelaku IL alias J berikut barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Basel, dan diserahkan oleh Sat Reskrim kepada Sat Narkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku IL alias J diketahui memang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya. Atas perbuatanya pelaku ini akan disangkakan pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Pra)