banner 728x90

Tersangka Persetubuhan Bocah di Gudang Pinggir Pantai Toboali Bertambah 3 Orang, Total 8 Tersangka

ilustrasi (Ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur inisial BA (15) yang terjadi di sebuah gudang yang berada di pinggir pantai di Kecamatan Toboali, Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Ketiga tersangka baru ini ternyata masih anak berhadapan dengan hukum alias ANH yakni ZF (16), RGS (17) dan PA (15).

banner 325x300

Penetapan ketiga tersangka baru ini setelah hasil pengembangan dari keterangan 5 tersangka yang lebih dulu ditahan Polres Basel 2 pekan lalu.

“Hasil gelar perkara ternyata terdapat tiga tersangka baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang korbanya inisial BA masih berusia 15 tahun,” kata Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, Jumat (12/7/2024) malam.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Bangka Selatan telah menetapkan 5 tersangka, 4 diantaranya masih anak berhadapan dengan hukum alias ABH dan 1 pelaku lainnya sudah beranjak dewasa.

“4 tersangka persetubuhan yang telah ditahan dua pekan lalu masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni RS (16), DA (16), EB (15), MU (15) dan satu dewasa GDC (18),” ujar Budi.

Budi menuturkan, berdasarkan keterangan saksi, korban dan para tersangka bahwa pelaku diduga lebih dari 5 orang.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel telah mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang suatu tindak pidana dengan melakukan pemeriksaan intensif untuk menemukan siapa pelaku lainnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan maka telah ditetapkan lagi 3 orang laki-laki sebagai tersangka masih ABH atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka baru ini berperan berbeda-beda dalam kasus persetubuhan terhadap BA.

“Modus operandi 3 orang pelaku berbeda-beda, pelaku ZF melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban dengan pelaku yang lainnya. Sedangkan pelaku RGS dan PA hanya melakukan pencabulan terhadap korban,” bebernya.

Untuk ketiga tersangka baru terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

“Pelaku ZF disangka Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang,” terangnya.

“Sedangkan pelaku RGS dan PA disangka Pasal 82 Ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” timpal Budi. (Pra)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version