Dampak Kasus Pertimahan, Disnaker Pangkalpinang Akui Banyak Perusahaan Ajukan PHK Massal

Sekretaris Disnaker, Amrah Sakti

PANGKALPINANG, LASPELA – Dampak dari Pertimahan di Bangka Belitung (Babel) kini mulai terasa didunia tenaga kerja.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas (Sekdin) Tenaga Kerja (Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Sabtu (13/7/2024).

Amrah menuturkan, jika perusahaan-perusahaan sekarang mulai mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan lagi perusahaan yang langsung berhubungan dengan pertimahan, namun perusahaan yang tidak bersinggungan dengan timah juga mulai bergejolak.

“Seperti perusahaan-perusahaan minuman, makanan karena memang dengan kasus pertimahan ini daya beli masyarakat berkurang, sehingga berpengaruh kepada operasional perusahaan tersebut,” katanya.

Amrah juga mengaku, jika PHK yang kali ini dihadapi oleh Disnaker tidak pernah dialami sebelumnya.

Bahkan saat masa pandemi Covid-19. Amrah mengaku ada satu Perusahaan yang berhubungan dengan pertimahan mengajukan mem-PHK 200 karyawannya sekaligus.

“PHK itu kami tolak, karena memang itu sudah terlalu banyak, dalam satu perusahaan sebegitu banyak yang di-PHK. Sehingga kami memberi masukan, jangan dulu di-PHK namun kita buat pola kerja yang lebih sederhana,” katanya.

Contohnya saja ada dua karyawan bekerja dalam satu bidang kerjaan, dengan sistem 1 shift dikerjakan 1 orang dari pukul 07.00 wib hingga 16.00 wib, lalu berganti ke shift 2 dari pukul 16.00 wib ke pukul 10.00 wib.

Pihaknya memberikan masukan pola kerjanya dikurang, jadi sistem kerja tetap dua karyawan namun hanya dari pagi sampai sore.

“Jadi biasanya jam kerja shift 1 dari pagi sampai sore, jadi pagi sampai siang dan shift 2 nya dari siang sampai sore. Gajinya dibagi dua, itulah polanya yang kita berikan ke Perusahaan-perusahaan jika kasusnya sama,” tuturnya.

Namun, masukan yang diberikan juga itu bersifat sementara dan tidak bisa dipakai lama, karena perusahaan juga memiliki cost biaya operasional perusahaannya.

Amrah juga mengatakan jika tahun ini, terhitung dari Januari hingga Juli total karyawan yang sudah sah ter-PHK sebanyak 178 orang dari 10 Perusahaan.

“Karyawan yang ter-PHK ini adalah yang sudah tidak berkasus lagi, baik dari upah yang sudah dibayarkan dan permasalahan lainnya,” ujarnya.

Dengan isu ini, pihaknya akan berdiskusi dengan Kepala Daerah untuk mengatahui sistem seperti apa yang akan dilakukan terkait menangani masalah ini.

Awal Agustus nanti pihaknya akan menyimpulkan lagi sembari menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait Data Pengangguran Tetap (DPT), apakah bertambah, stagnan atau turun.

“Jika situasi ini bertahan lama, kami khawatir tidak bisa membendung lagi Perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya,” tuturnya. (dnd)