Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Pangkalpinang Capai Rp 497 Juta dari 363 Kendaraan, Ini Upaya Bakeuda

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang telah melakukan inventarisasi kendaraan dinas di Lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dari iventarisasi tersebut, diketahui tunggakan pajak kendaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang sebesar Rp 497.716.300.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin.

Jumlah tunggakan tersebut terdiri dari 363 kendaraan dinas yang belum bayar pajak, dan kendaraan dinas ini terdiri dari yang rusak berat.

“Kendaraan tersebut terdiri dari yang rusak berat, kendaraan yang tidak bisa hidup lagi, yang bentuk fisiknya hanya rangkanya saja, namun masih tercatat pajak aktif di Samsat,” tuturnya, Jumat (12/7/2024).

Pihaknya akan berupaya melunaskan tunggakan pajak tersebut ditahun ini, namun kembali lagi dengan ketersediaan anggarannya, jika pada anggaran perubahan mencukupi untuk membayar pajak maka pihaknya akan melunasi tunggakan pajak tersebut.

“Namun jika memang tidak memungkinkan, maka akan kita anggarakan ditahun 2025, kami juga sudah sampaikan pada Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hal ini. Tahun depan kami prioritaskan agar permasalahan tunggakan ini selesai,” tuturnya.

Yasin mengatakan tunggakan pajak ini akan berkurang ketika sudah dilakukan permohonan ke pihak yg berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah untuk dilakukan penghapusan dari registrasi dan indentifikasi kendaraan

“Nanti kendaraan-kendaraan mana saja yang memang sudah lama, sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi bisa dihapuskan dan dilelang, jadi jumlah tunggakan itu akan berkurang hal ini diatur pada pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Selain itu, ada 11 kendaraan dinas yang tanpa fisik, terdiri dari 10 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat yang sampai saat ini masih tercatat sebagai wajib pajak di Samsat.

“Kendaraan ini tercatat di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga saat ini kami masih melakukan identifikasi terkait keberadaan 11 kendaraan tersebut. Kita lihat nanti seperti apa, apakah memang bisa dihapuskan, kalau tidak maka kita minta OPD nya untuk membayar kendaraan hilang tersebut,” katanya.

Sementra itu, hingga saat ini kendaraan aktif di Pemkot Pangkalpinang berjumlah 1.033 kendaraan dinas. (dnd)