SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 61 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bangka mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Dalam pengukuhan ini ada 61 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari masa jabatan 2021 hingga 2029,” kata Penjabat Bupati Bangka, M Haris, di Grha Maras Pemkab Bangka, Kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Haris juga menekan agar para Kades menggunakan keuangan desa sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
Terlebih lagi, kata Haris, di era digital ini sangat mudah sekali untuk melakukan pengawasan, pun termasuk masyarakat.
“Jangan main-main dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Zaman sekarang ini sudah canggih, semua handphone sudah ada kameranya. Jadi jangan dikira tidak diawasi, tetapi semua masyarakat mengawasi,” tegasnya.
Untuk itu, Haris yang juga Kepala Bakeuda Babel ini meminta agar Kades dan BPD saling berkolaborasi dalam rangka meningkatkan pembangunan di desanya.
“Jangan sampai kita mendengar ada kesalahan-kesalahan pihak desa terkait pengunaan dana desa,” pungkasnya. (mah)