PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pembahasan Rencana Pembagian dan Penetapan Zona Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlangsung di Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (5/7/2024).
Rapat pembahasan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahamd Subekti didampingi Sekretaris Dinas (Sekdin) Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Syafaruddin dihadiri Camat dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pangkalpinang.
Syafaruddin menuturkan, rapat ini adalah respon dari permintaan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan untuk melakukan pengaturan terkait zona PKL.
“Ini juga sudah mendapat atensi oleh Komisi I DPRD, untuk itu kami panggil OPD terkait agar polemik terkait PKL ini bisa teratasi, dengan kita membuat aturan dan penetapan zona PKL sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan,” tuturnya.
Dengan adanya aturan-aturan yang mengatur PKL, maka para PKL mempunyai kepastian hukum.
Para PKL juga notabonenya bukan mencari kaya tetapi mereka ingin bertahan hidup, untuk itu Pemkot Pangkalpinang mensupport dengan regulasi.
Ada empat zona yang direncanakan akan ada pada aturan ini, yaitu zona hijau, zona kuning, zona merah dan zona hitam. Udin juga menjelaskan arti dari keempat zona tersebut.
“Pertama zona hijau memang suatu wilayah PKL dan memang sudah tidak mengganggu, tidak bertentangan dengan aturan dan suatu wilayah yang betul-betul diperbolehkan untuk berjualan disana,” tuturnya.
Kemudian untuk zona kuning biasanya wilayah-wilayah yang ada di pinggir jalan itu yang akan kita atur dalam ranah kewenangan kota.
“Kalau jalan yang ranah Provinsi atau Kewenangan Nasional kita akan koordinasikan lebih lanjut. Zona kuning juga itu ada waktunya, misalnya dari pukul 4 sore sampai pukul 9 malam kalau mereka melanggar kita beri imbauan, mereka juga tidak holeh permanen,” ujarnya.
Untuk zona merah adalah zona yang betul-betul akan ditetapkan sebagai wilayah yang dilarang untuk PKL, karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Wilayah yang jika ada PKL maka akan mengganggu keselamatan masyarakat yang bisa menimbulkan kecelakaan dan sebagainya,” tuturnya.
Sementara zona hitam, ialah zona yang diluar kewenangan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Namun ini belum keputusan final, akan ada rapat lanjutan lagi, sehingha rapat ini bukam rapat keputusan, namun dengan rapat yang digelar ini setidaknya merupakan langkah awal pihaknya bersama OPD dan terutama Kecamatan untuk melihat kondisi masyarakat.
“Karena pengusaha wilayah adalah camat, nanti akan dibahas lebih lanjut dan menyertakan Lurah, karena Lurah lebih tahu detail permasalahan warganya,” ujarnya.
Tujuan utama dari penetapan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat dan masyarakat.
“Sehingga ketika mereka melakukan aktivitas berjualan sebagai pedagang mereka merasa tenang dan tidak merasa dikejar-kejar karena mereka telah diposisi zona yang benar,” katanya. (dnd)