Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua orang kurir narkoba yang melakukan transaksi di halaman parkir RSUD Sejiran Setason.
MENTOK, LASPELA– Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, berinisial RW (21) warga Kecamatan Mentok dan HD (34) yang diketahui warga Kecamatan Jebus.
Keduanya diamankan usai melakukan transaksi narkoba di halaman parkir RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (11/6/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 9,78 gram yang tersimpan dalam 23 paket plastik bening, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan kami amankan RW dan HD. Keduanya merupakan kurir, RW ini merupakan residivis, namun dalam kasus pencurian,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Dikatakan Budi, dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD,” katanya.
Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat, sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberi perintah dua orang tersebut.
Sedangkan dua orang tersangka berinisial RW dan HD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
“Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati,” ucapnya. (oka)