SUNGAILIAT, LASPELA — Sejak Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama (PA) Sungailiat menerima lebih dari 500 berkas perkara.
Dimana dari jumlah tersebut, 400 diantaranya merupakan perkara perceraian, sedangkan sisanya terkait harta waris ataupun lainnya.
“Angka perceraian yang paling tinggi ini terjadi di tiga wilayah kerja kami yang meliputi Kabupaten Bangka, Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” kata Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, M Taufiq Rahmani, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, angka perceraian memang selalu mendominasi di setiap tahunnya.
Untuk itu, hal tersebut mesti menjadi perhatian bersama dari seluruh pihak agar ini bisa ditekan sedemikian rupa.
“Kami juga dilematis tak mungkin bisa menolak perkara masuk, tetapi butuh kerjasama semua pihak agar ini bisa ditekan dengan baik,” ujarnya.
Pun demikian pada tahun 2023 lalu, tercatat angka perceraian di tiga wilayah tersebut sebanyak 1.200 perkara.
“Sedangkan terkait perkara gugatan harta waris, harta bersama dan sebagainya hanya sekitar 200 perkara yang masuk,” pungkasnya. (mah)