Bakal Kaji Aturan PKL yang Berlapak di Trotoar, Pemkot Pangkalpinang Rencanakan Pembagian Zona

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal mengkaji aturan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlapak di trotoar jalan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menuturkan, pihaknya akan membagikan zona-zona trotoar yang boleh atau tidak bolehnya pedagang berjualan.

“Penertiban PKL yang ada di trotoar, akan kita kaji dulu mana-mana saja wilayah yang boleh dan tidak boleh, akan kita atur melalui zona, yaitu zona merah dan zona hijau. Misalkan zona hijau dia boleh berjualan asalkan ada batasan jamnya,” tuturnya, Kamis (4/7/2024).

Pihaknya akan menentukan wilayah zonanya seperti apa, jadi tidak semua trotoar tidak boleh berjualan, boleh saja asalkan ada aturan terkait diwaktu-waktu tertentu.

“Pada jam-jam tertentu seperti dari sore hinggabmalam mereka boleh donk menaruh gerobaknya untuk mencari rezeki. Masyarakat yang mempunyai usaha-usaha itu kita Pemerintah harus menyiapkan lahan usaha untuk mereka agar bisa berjualan,” ujarnya.

Pihaknya akan mengatur aturan seperti apa kedepannya, dan pihaknya akan membahas tindakan seperti apa bagi yang melanggar jika sudah terbit aturan tersebut.

“Semua akan kita atur, jadi pada saat penertiban kita mempunyai dasar aturannya sehingga tidak sembarangan kita lakukan penertiban. Aturan ini juga akan diberlakukan agar dapat berjakan kontinui, jadi siapapun yang memimpin akan mempedomani aturan yang ada,” katanya. (dnd)