PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan membuka sosialisasi Standart Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang berlangsung di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/7/2024).
Lusje menuturkan, topik pembahasan ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Pangkalpinang karena orientasi Pemerintah adalah pelayanan.
“Jadi semua penjabat baik dari Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya dan seluruh perangkat di Pemerintah Kota, baik Kecamatan dan Kelurahan, Puskesmas, dan Rumah Sakit itu semua menjadi bagian dari standart pelayanan, mengerti bagaimana melayani masyarakat dan bagaimana kita tahu standart dalam melayani masyarakat,” katanya
Lusje juga menuturkan, dengan kegiatan ini semua OPD di Pemkot Pangkalpinang dapat meningkatkan pelayanan maksimal untuk masyarakat.
“Tentu pegawai kita memiliki displin ilmu, ada yang lulusan D3, S1, lulusan pendidikan dan berbagai jenjang pendidikan lainnya, yang tentunya didalam disiplin ilmu itu mungkin ada yang tidak pernah menerima materi terkait bagaimana kita melayani, untuk itu dengan ini kita harapkan pegawai Pemerintah Kota mengerti dan memahami standart pelayanan,” tuturnya.
Narasumber yang didatangkan dari Pemerintah Pusat yaitu Kemenpan RB, dimana dalam sosialisasi ini akan diterangkan rambu-rambu aturan apa saja yang sesuai standart pelayanan.
“Kemudian akan diterangkan juga bagaimana penerapannya, terlebih kita Pemerintah Daerah yang terjun langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Lusje menilai, seharusnya setiap-setiap Pemerintah harus paham regulasi pelayanan, contohnya Camat harus mengedukasi Lurah dan Lurah harus melapor ke Kecamatan, lalu dengan laporan Lurah, Camat harus melapor ke OPD.
“Contohnya saja masalah kebersihan maka dari Lurah ke Camat, dan Camat bisa langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, atau bisa juga melapor langsung ke saya,” katanya.
Jajaran RT/RW juga merupakan bagian dari Kelurahan sehingga jika ada permasalahan di RT dan RW harus melapor ke Kelurahan, itu merupakan struktur standart dan ini harus diinformasikan ke RT dan RW.
“Untuk itu, saya imbau kepada 34 peserta yang hadir untuk mewakili masing-masing OPD, Camat dan Lurah disini, ikutlah forum-forum seperti ini, agar paham bagaimana memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat,” tuturnya. (dnd)