PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menegaskan kepada pangkalan gas dan pengecer gas LPG 3 kilogram untuk tidak menjual gas LPG 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Siapa yang menjual diatas HET maka akan dikenakan pinalti, jadi siapapun yang menjual itu dan ada laporan dari masyarakat terkait hal itu nanti penyalur akan memberhentikan penyalurannya,” ujar Lusje, Rabu (3/7/2024).
Toko-toko pengecer yang melakukan hal sama akan ditindak, sehingga para pengecer ilegal tidak akan dapat gas LPG 3 kg lagi.
“Ini harus ditindak tegas, karena harga ini adalah harga subsidi pemerintah, sehingga memang tidak boleh dijual diatas HET, apalagi sempat ditemukan jika harga gas LPG 3 kg sempat tembus Rp40 ribu,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada PNS, TNI dan Polri serta masyarakat yang mampu untuk memakai gas LPG 12 kg, dilarang untuk menggunakan gas LPG 3 kg.
“Karena ini dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu, sehingga dengan kita tidak menggunakan gas LPG 3 kg maka stok gas LPG 3 kg akan aman dan sampai dimasyarakat secara merata,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, jika masih ada PNS, TNI dan Polri yang menggunakan gas LPG 3 kg, silahkan untuk diviralkan.
“Tidak boleh memakai itu, jika masih ditemukan silahkan untuk masyarakat diviralkan saja,” tegasnya. (dnd)