Jual Gas LPG 3 Kilogram dengan Harga Diatas HET,  Pj Wali Kota Tegaskan Pengecer  Bisa Kena Pinalti

Editor: Iwan Satriawan
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menegaskan kepada pangkalan gas dan pengecer gas LPG 3 kilogram untuk tidak menjual gas LPG 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Siapa yang menjual diatas HET maka akan dikenakan pinalti, jadi siapapun yang menjual itu dan ada laporan dari masyarakat terkait hal itu nanti penyalur akan memberhentikan penyalurannya,” ujar Lusje, Rabu (3/7/2024).

Toko-toko pengecer yang melakukan hal sama akan ditindak, sehingga para pengecer ilegal tidak akan dapat gas LPG 3 kg lagi.

Baca Juga  Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang Semakin Seru, Pj Wali Kota: Masyarakat Punya Banyak Pilihan

“Ini harus ditindak tegas, karena harga ini adalah harga subsidi pemerintah, sehingga memang tidak boleh dijual diatas HET, apalagi sempat ditemukan jika harga gas LPG 3 kg sempat tembus Rp40 ribu,” tuturnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau kepada PNS, TNI dan Polri serta masyarakat yang mampu untuk memakai gas LPG 12 kg, dilarang untuk menggunakan gas LPG 3 kg.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke 79,  Pj Wali Kota Harap Polri Terus Mengayomi dan Ciptakan Suasana Kondusif

“Karena ini dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu, sehingga dengan kita tidak menggunakan gas LPG 3 kg maka stok gas LPG 3 kg akan aman dan sampai dimasyarakat secara merata,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, jika masih ada PNS, TNI dan Polri yang menggunakan gas LPG 3 kg, silahkan untuk diviralkan.

“Tidak boleh memakai itu, jika masih ditemukan silahkan untuk masyarakat diviralkan saja,” tegasnya. (dnd)

Leave a Reply